banner 728x250

RUU Pemilu 2029, Ambang Batas 5 Persen Dibahas

Sejumlah partai membahas ambang batas parlemen 5 persen, sementara DPR harus menyesuaikan desain Pemilu 2029 dengan sejumlah putusan MK.

banner 120x600
banner 468x60

JejakMedan mencatat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu hangat dibicarakan pada pertengahan September 2026 seiring munculnya wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029. Meski para pimpinan partai politik telah menggelar pertemuan untuk membahas desain tersebut, besaran angka baru ini belum ditetapkan secara resmi oleh DPR dan pemerintah.

Perdebatan kali ini memiliki konteks berbeda dari revisi sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah meminta pembentuk undang-undang mengubah aturan parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029. MK juga telah menghapus presidential threshold dan memutuskan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai siklus 2029. Dengan demikian, revisi UU Pemilu tidak sekadar mengganti satu angka, tetapi harus menyesuaikan beberapa putusan konstitusional sekaligus.

banner 325x300

Pertemuan Ketua Umum Partai Mulai Bahas Angka 5 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan telah ada pertemuan antar-ketua umum partai yang membicarakan revisi UU Pemilu. Salah satu isu yang dibahas ialah ambang batas parlemen. Menurut informasi yang ia terima, angka yang mengemuka berada pada kisaran 4–5 persen.

Perkembangan selanjutnya memperlihatkan beberapa partai mulai menyampaikan sikap secara terbuka. Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyetujui parliamentary threshold sebesar 5 persen. Ia menyebut angka itu sempat dibicarakan dalam pertemuan pimpinan partai koalisi pemerintah.

Golkar dan PKS sebelumnya juga menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan angka sekitar 5 persen. Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan pandangan mengenai penyederhanaan sistem kepartaian dalam pemerintahan presidensial. Itu merupakan posisi politik partai, bukan keputusan final pembentuk undang-undang.

Angka 5 Persen Belum Menjadi Aturan

Munculnya kesepakatan sejumlah partai tidak berarti Pemilu 2029 otomatis menggunakan ambang batas 5 persen.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penyusunan aturan baru harus mengikuti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. DPR, menurut dia, perlu menyusun formula dan argumentasi yang menjelaskan dari mana angka ambang batas berasal serta tujuan yang ingin dicapai.

Hal tersebut penting karena putusan MK tidak hanya memerintahkan perubahan angka. Mahkamah meminta perubahan dirancang secara rasional, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, dan mencegah terlalu banyak suara pemilih terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Aturan 4 Persen Tidak Bisa Langsung Dipakai pada 2029

Pada Pemilu 2024, partai politik harus meraih sedikitnya 4 persen suara sah nasional agar suaranya ikut dihitung dalam pembagian kursi DPR.

MK kemudian menyatakan ketentuan tersebut tetap sah untuk Pemilu 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, aturan hanya dapat berlaku apabila pembentuk undang-undang sudah melakukan perubahan sesuai parameter yang ditentukan Mahkamah.

Putusan lain bahkan menegaskan bahwa setelah Pemilu 2024, norma lama belum dapat menjadi dasar otomatis bagi parliamentary threshold 2029 sebelum revisi dilakukan. Karena itu, DPR dan pemerintah memang harus menghasilkan ketentuan baru.

Konsekuensinya, perdebatan tidak berhenti pada pilihan 4 atau 5 persen. Pembentuk undang-undang juga perlu menjelaskan dampaknya terhadap representasi suara pemilih dan jumlah partai yang memperoleh kursi.

Presidential Threshold Sudah Dihapus MK

Revisi UU Pemilu juga harus menyesuaikan perubahan besar pada pencalonan presiden.

Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut sebelumnya mensyaratkan dukungan berdasarkan jumlah kursi DPR atau perolehan suara pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Artinya, revisi UU Pemilu harus merumuskan mekanisme pencalonan setelah ketentuan lama kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Komisi II sebelumnya menyatakan isu presidential threshold, parliamentary threshold, serta pemisahan pemilu pusat dan daerah termasuk materi utama yang sedang dihimpun dalam revisi. DPR juga menyebut masih membuka masukan dari KPU, Bawaslu, akademisi, dan kelompok masyarakat.

Pemilu Nasional dan Daerah Mulai Dipisahkan

Perubahan besar lainnya menyangkut jadwal pemilu.

MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan. Dalam skema tersebut, pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota.

Pelaksanaan pemilu daerah dijadwalkan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Pada Agustus 2026, MK kembali menegaskan bahwa mekanisme pemisahan tersebut sudah mengikat dan berlaku untuk desain pemilu mendatang.

Pengaturan ini membuat revisi UU Pemilu semakin kompleks. DPR tidak hanya perlu menentukan ambang batas, tetapi juga menyesuaikan tahapan, masa transisi, serta hubungan antara pemilu nasional dan daerah.

Sistem Proporsional Terbuka Ikut Masuk Pembahasan

Sistem pemilihan anggota DPR juga masih menjadi bagian dari diskusi.

Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, yang memungkinkan pemilih memilih langsung calon legislatif. Dalam rangkaian penyerapan aspirasi, muncul pula pembahasan mengenai kelebihan dan kelemahan sistem terbuka maupun tertutup.

Anggota Komisi II Jazuli Juwaini menyatakan pandangannya bahwa sistem terbuka lebih memberi ruang kepada pemilih menentukan wakil mereka secara langsung. Pandangan tersebut merupakan posisi anggota DPR dalam pembahasan, bukan keputusan Komisi II mengenai desain final.

Karena itu, beberapa komponen sistem Pemilu 2029 masih berada dalam tahap pembentukan.

Tahap Berikutnya Ada di Pembahasan Resmi DPR

Perkembangan 15–16 September menunjukkan kompromi politik mulai terbentuk pada isu parliamentary threshold. Gerindra, Golkar, dan PKS telah menyampaikan dukungan terhadap kisaran 5 persen, sedangkan Komisi II mengakui pertemuan pimpinan partai sudah berlangsung.

Namun belum ada undang-undang yang menetapkan angka tersebut. DPR masih harus menyusun naskah, membahasnya bersama pemerintah, membuka ruang partisipasi publik, dan memastikan ketentuan yang dihasilkan sesuai dengan putusan MK.

Dengan demikian, hal yang sudah dapat dipastikan per 17 September 2026 adalah revisi UU Pemilu sedang bergerak menuju pembahasan yang lebih konkret. Ambang batas 5 persen menjadi salah satu usulan yang memperoleh dukungan sejumlah partai, tetapi statusnya tetap usulan sampai proses legislasi menghasilkan ketentuan final.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *