JejakMedan menyoroti percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria yang kini menjadi salah satu agenda politik penting di DPR. Rapat Paripurna pada 8 September 2026 menyetujui rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan. Baleg kini mengejar target agar pembahasan bersama pemerintah dapat selesai sebelum 24 September, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional.
Rancangan tersebut memuat sekitar 70 pasal dalam 16 bab. Substansinya tidak hanya berbicara tentang pembagian atau sertifikasi tanah, tetapi juga konflik agraria, redistribusi, pemberdayaan masyarakat, hingga rencana pembentukan lembaga baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan Reforma Agraria Nasional Masuk Rancangan
Salah satu bagian paling menonjol adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. DPR merancang lembaga tersebut sebagai badan independen di bawah Presiden yang menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi reforma agraria.
Keberadaan badan khusus dianggap penting karena persoalan tanah selama ini melibatkan banyak institusi. Konflik dapat bersinggungan dengan Kementerian ATR/BPN, kementerian kehutanan, pemerintah daerah, BUMN, TNI, Polri, maupun perusahaan pemegang konsesi.
DPR berharap satu lembaga khusus dapat memperkuat koordinasi dan mencegah penanganan konflik berjalan terpisah. Namun, pembentukan BRAN tetap membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Pembahasan RUU agraria juga membuka ruang bagi restitusi serta redistribusi tanah sebagai bagian dari penyelesaian konflik struktural.
Petani Gurem Jadi Salah Satu Fokus
Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin menilai kepastian hukum atas lahan saja tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan petani gurem. Petani yang hanya mempunyai bidang tanah sangat kecil tetap dapat hidup dalam kemiskinan meskipun lahannya telah memiliki dokumen resmi.
Karena itu, rancangan baru mencoba mempertemukan redistribusi tanah dengan pemberdayaan ekonomi. Tanah reforma agraria juga ingin dijaga agar tidak jatuh kembali kepada spekulan, perantara, atau kelompok yang telah memiliki penguasaan lahan besar.
Pendekatan ini membuat ukuran keberhasilan reforma agraria tidak berhenti pada jumlah sertifikat yang terbit. Pemerintah juga perlu memastikan penerima tanah memiliki akses terhadap modal, teknologi, pasar, organisasi ekonomi, serta infrastruktur penunjang.
Anggota Baleg Azis Subekti bahkan mengusulkan agar kawasan reforma agraria terhubung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan rantai pasok program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, masyarakat harus mendapat peluang ekonomi setelah memperoleh atau mempertahankan tanah.
Konflik Agraria Jadi Akar Persoalan
Dorongan mempercepat RUU ini muncul karena konflik tanah terus terjadi di banyak wilayah. Persoalannya beragam, mulai dari tumpang tindih hak guna usaha, izin pertambangan, sertifikat hak milik, kawasan hutan, aset negara, hingga konsesi perkebunan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai rancangan harus mampu menjawab tumpang tindih tersebut. Regulasi baru perlu berangkat dari kondisi nyata sehingga penyelesaiannya tidak semata administratif.
Baleg juga menyatakan penyusunan RUU berangkat dari kenyataan bahwa konflik agraria telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, restitusi atau pengembalian hak masyarakat ditempatkan sebagai bagian penting selain redistribusi tanah.
DPR ingin rancangan tersebut memperbaiki struktur penguasaan tanah yang timpang sekaligus memberikan perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal lainnya.
Masyarakat Adat Minta Hak Mereka Tidak Terpinggirkan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN turut memberikan catatan. Organisasi tersebut meminta RUU tidak menyederhanakan reforma agraria hanya menjadi legalisasi atau pembagian sertifikat.
AMAN menilai persoalan masyarakat adat berkaitan dengan pengakuan wilayah, pemulihan hak, serta hubungan kekuasaan antara masyarakat, negara, dan perusahaan. Karena itu, perubahan struktur penguasaan sumber agraria harus menjadi salah satu ukuran keberhasilan.
Masukan tersebut penting karena sebagian konflik tanah terjadi pada wilayah yang secara turun-temurun telah digunakan masyarakat, tetapi kemudian beririsan dengan konsesi ataupun penetapan kawasan oleh negara.
Jika rancangan hanya menyelesaikan persoalan administrasi tanpa menyentuh konflik semacam itu, regulasi baru berisiko tidak menyelesaikan akar masalah.
KPA Kritik Cara Pemerintah Melihat Konflik Tanah
Perdebatan politik semakin terlihat setelah Konsorsium Pembaruan Agraria mengkritik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPA tidak sependapat dengan cara Nusron memandang perjuangan masyarakat dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA.
Menurut KPA, masyarakat di wilayah LPRA bukan sekadar meminta tanah milik negara. Banyak kasus berasal dari konflik yang telah berlangsung lama akibat penggusuran, ketimpangan penguasaan, atau perubahan status tanah.
KPA juga mendukung pembentukan badan khusus di bawah Presiden. Mereka menilai mekanisme penyelesaian konflik yang berjalan selama ini sering tersendat karena kewenangan tersebar ke banyak lembaga.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tidak akan sederhana. Negara tetap harus menjaga aset dan kepastian hukum, sementara kelompok masyarakat menuntut penyelesaian konflik yang mereka anggap telah berlangsung lintas generasi.
Target 24 September Memunculkan Tantangan
Baleg memasang target penyelesaian sebelum 24 September. Ketua Baleg Bob Hasan menyebut pembahasan terus bergerak melalui rapat dengar pendapat dan komunikasi bersama berbagai pihak. DPR juga membutuhkan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah sebelum masuk ke pembahasan lebih mendalam.
Target tersebut cukup ambisius mengingat materi yang harus dibahas menyentuh banyak kepentingan. Selain struktur penguasaan tanah, DPR dan pemerintah perlu menentukan mekanisme penyelesaian sengketa, kewenangan BRAN, hak masyarakat adat, redistribusi lahan, hingga hubungan regulasi baru dengan undang-undang yang sudah berlaku.
Kecepatan pembahasan dapat menjadi keuntungan apabila mendorong penyelesaian konflik yang selama ini mandek. Namun, proses yang terlalu singkat juga berisiko meninggalkan persoalan apabila ruang partisipasi publik tidak cukup luas.
RUU Reforma Agraria akhirnya menjadi ujian politik bagi DPR dan pemerintah. Regulasi ini akan dinilai bukan hanya dari seberapa cepat selesai, tetapi dari kemampuannya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik yang nyata.
Jika target 24 September tercapai, tantangan berikutnya justru lebih besar: memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Reforma agraria baru memiliki arti ketika petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok yang hidup dari tanah benar-benar merasakan kepastian hak serta manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut.







