banner 728x250

101 Burung Dilindungi Ditemukan di Rumah Medan

banner 120x600
banner 468x60

JejakMedan mencatat Kementerian Kehutanan tengah mengembangkan penyelidikan setelah petugas menemukan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Temuan tersebut kini dikaitkan penyidik dengan kemungkinan jaringan perdagangan satwa yang sebelumnya sudah menghasilkan perkara pidana di Deli Serdang. Sebelas burung ditemukan dalam kondisi mati, sedangkan satwa yang masih hidup menjalani penanganan sebelum sebagian dinyatakan layak kembali ke alam.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 13 September 2026.

banner 325x300

Warga mencurigai banyaknya suara burung dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian melakukan pemantauan untuk memeriksa informasi tersebut.

Petugas bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan kepala lingkungan mendatangi lokasi sehari kemudian.

Burung Ditemukan di Gudang Lantai Dua

Saat pemeriksaan pada 14 September, petugas menemukan puluhan kandang di bagian gudang lantai dua rumah.

Total 101 burung yang termasuk satwa dilindungi berada di lokasi.

Kementerian Kehutanan merinci temuan tersebut menjadi tiga jenis.

Sebanyak 37 ekor merupakan Cica Daun Sayap Biru Sumatera atau Chloropsis moluccensis.

Petugas juga menemukan 42 Cica Daun Kecil atau Chloropsis cyanopogon serta 22 Cica Daun Sumatera atau Chloropsis venusta.

Jumlah ketiganya tepat mencapai 101 ekor.

Sebelas burung ditemukan sudah mati ketika proses penanganan berlangsung.

Informasi mengenai temuan burung dilindungi tersebut kemudian diumumkan Kementerian Kehutanan pada 23 September, sementara perkembangan kasus kembali menjadi sorotan pada 24 September.

Pemilik Rumah Tidak Berada di Lokasi

Rumah tempat burung ditemukan disebut milik seorang berinisial AS.

AS tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan penindakan.

Karena proses penyidikan masih berjalan, keberadaan satwa di rumah tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti final mengenai seluruh peran AS.

Penyidik masih perlu membuktikan siapa yang membawa satwa, siapa yang merawatnya, dari mana asal burung, serta untuk tujuan apa hewan-hewan tersebut disimpan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada temuan kandang.

Hubungan antarindividu dan kemungkinan aliran bisnis juga sedang didalami.

Penyidik Telusuri Hubungan dengan Kasus Januari

Salah satu alasan kasus menarik perhatian adalah hubungan keluarga antara pemilik rumah dan terpidana perkara satwa sebelumnya.

Kemenhut menyebut AS merupakan paman dari MF.

MF sebelumnya diproses dalam perkara perdagangan tujuh burung dilindungi yang terungkap di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kemudian menjatuhkan putusan pada 2 Juni 2026.

MF dinyatakan bersalah dalam perkara mengangkut dan memperdagangkan satwa serta mendapat hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Penyidik sekarang memeriksa apakah temuan di Medan mempunyai hubungan langsung dengan perkara tersebut.

Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan adanya jaringan bisnis.

Karena itu, Kemenhut juga menelusuri kemungkinan hubungan usaha dan alat bukti lain sebelum membuat kesimpulan.

Asal dan Tujuan Burung Belum Dipastikan

Pertanyaan terbesar sekarang adalah dari mana 101 burung tersebut berasal.

Penyidik juga perlu mengetahui tujuan akhirnya.

Satwa dapat berpindah tangan melalui beberapa tingkatan sebelum sampai ke pembeli.

Rantai bisa melibatkan penangkap di habitat, pengumpul, pengangkut, penyimpan, hingga pedagang.

Memutus satu titik tanpa mengetahui rantai sebelumnya membuat aktivitas ilegal berpotensi muncul kembali.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan penyidik akan menelusuri asal satwa, tujuan peredaran, serta pihak yang terlibat.

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk Kasus

Perkara ini memperlihatkan peran laporan masyarakat dalam penegakan hukum satwa liar.

Kecurigaan awal bukan berasal dari operasi besar di jalan raya atau pasar satwa, melainkan suara burung dalam jumlah banyak dari sebuah rumah.

Informasi kemudian diverifikasi lebih dahulu sebelum petugas melakukan penindakan.

Langkah seperti ini penting karena laporan masyarakat tetap harus diuji.

Tidak setiap orang yang memelihara burung melakukan pelanggaran.

Status spesies, dokumen, asal satwa, serta perizinan perlu diperiksa sebelum suatu kegiatan dinyatakan melawan hukum.

Dalam kasus Medan, verifikasi lapangan menghasilkan temuan lebih dari seratus individu satwa yang termasuk kelompok dilindungi.

Burung yang Sehat Mulai Dikembalikan ke Alam

Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek pidana.

Satwa hidup juga membutuhkan pemeriksaan sebelum dilepas kembali.

Pada 17 September, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan pelepasliaran terhadap burung yang sudah menjalani penanganan dan dinyatakan layak.

Lokasi pelepasliaran berada di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Tidak semua burung dapat otomatis dilepas begitu kandangnya dibuka.

Petugas perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan, kemampuan bertahan hidup, dan kesesuaian habitat.

Satwa yang terlalu lama berada dalam pemeliharaan juga dapat membutuhkan tahapan rehabilitasi sebelum kembali ke alam.

Perdagangan Satwa Mengancam Populasi di Habitat

Burung kicau memiliki permintaan tinggi di sejumlah pasar.

Masalah muncul ketika permintaan dipenuhi melalui penangkapan dari alam tanpa izin.

Pengambilan terus-menerus dapat menekan populasi spesies, terutama jika burung dewasa produktif menjadi sasaran.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan jumlah satwa.

Burung mempunyai peran dalam ekosistem sebagai penyebar biji, pemakan serangga, maupun bagian dari rantai makanan.

Hilangnya populasi dalam jumlah besar dapat mengubah keseimbangan habitat.

Penyidikan Belum Menentukan Seluruh Pihak yang Bertanggung Jawab

Kemenhut menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan aturan konservasi sebagai bagian dari dasar penyidikan.

Meski demikian, proses belum selesai.

Belum ada pengumuman final mengenai seluruh tersangka dalam temuan 101 burung tersebut.

Karena itu, AS dan pihak lain yang masih berada pada tahap pemeriksaan harus ditempatkan sesuai status hukum yang sudah diumumkan.

Pengembangan selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berdiri sendiri atau benar-benar terhubung dengan jaringan perdagangan yang sebelumnya melibatkan MF.

Bagi masyarakat Medan, satu hal sudah terlihat jelas: laporan warga dapat memberi dampak besar ketika informasi ditindaklanjuti melalui jalur resmi.

Temuan 101 burung sekarang bukan hanya perkara penyelamatan satwa. Penyidik harus mengungkap bagaimana ratusan satwa bisa terkumpul di satu rumah, siapa yang menggerakkan peredarannya, dan apakah terdapat rantai perdagangan yang lebih luas di Sumatera Utara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *